Ki Hajar Dewantara: Pelopor Pendidikan Nasional dan Bapak Pendidikan Indonesia

Kabar Terbaru Tunjangan Sertifikasi Guru: Ada Kenaikan di Bulan Depan? Cek Faktanya

Memasuki bulan Februari 2026, antusiasme para pendidik di seluruh Indonesia terhadap kesejahteraan mereka semakin meningkat. Banyak yang bertanya-tanya mengenai kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang akrab disebut tunjangan sertifikasi.

Sembari menunggu pembaruan data di Info GTK, Anda mungkin bisa meluangkan waktu sejenak untuk Baca Komik favorit guna melepas penat setelah seharian mengabdi di ruang kelas. Namun, di balik rutinitas mengajar, kabar mengenai adanya kenaikan tunjangan di bulan depan memang sedang menjadi buah bibir. Mari kita bedah faktanya berdasarkan regulasi dan kondisi terkini agar tidak ada simpang siur informasi di kalangan guru ASN maupun Non-ASN.

Perubahan Skema: Dari Triwulan Menjadi Bulanan

Salah satu kabar paling fundamental di tahun 2026 adalah transformasi mekanisme penyaluran TPG. Jika pada tahun-tahun sebelumnya para guru harus bersabar menunggu setiap tiga bulan sekali, mulai tahun anggaran 2026, pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menetapkan bahwa Tunjangan Profesi Guru bagi ASN Daerah akan disalurkan secara bulanan.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi harian para guru agar tidak lagi terbebani oleh siklus pengeluaran yang tidak seimbang dengan pemasukan. Namun, perlu dicatat bahwa masa transisi di awal tahun (Januari dan Februari) seringkali mengalami penyesuaian administratif. Hingga akhir Januari lalu, proses validasi data melalui Dapodik sedang gencar dilakukan. Bagi Anda yang datanya sudah valid dan berstatus “Siap Bayar” di Info GTK, pencairan untuk bulan Januari diproyeksikan mulai masuk ke rekening pada bulan Februari ini, sementara tunjangan bulan Februari akan menyusul di bulan berikutnya.

Menjawab Isu Kenaikan di Bulan Maret 2026

Pertanyaan besar yang muncul adalah: apakah benar ada kenaikan di bulan depan (Maret)? Faktanya, ada dua hal yang perlu dipahami mengenai nominal yang akan diterima guru pada bulan Maret 2026.

See also  Soal Warna Bahasa Inggris Kelas 1 SD: Panduan Lengkap

Pertama, kenaikan nominal TPG secara permanen memang terjadi karena adanya penyesuaian gaji pokok ASN di tahun 2026. Sebagaimana aturan yang berlaku, besaran TPG adalah satu kali gaji pokok. Dengan adanya kenaikan gaji pokok ASN yang telah dianggarkan dalam APBN 2026 sebesar kurang lebih 10 hingga 16 persen (tergantung golongan), maka secara otomatis nominal TPG yang diterima guru juga akan mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Jika kenaikan gaji pokok ini baru diterapkan secara efektif atau dirapel pada bulan Maret, maka di bulan itulah guru akan merasakan “kenaikan” saldo di rekening mereka.

Kedua, bulan Maret 2026 merupakan bulan yang sangat spesial karena bertepatan dengan persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri yang jatuh di akhir Maret. Berdasarkan kebijakan yang sudah berjalan, pemerintah biasanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan profesi sebesar 100 persen bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah. Ini berarti, di bulan Maret nanti, guru berpotensi menerima dana berlipat: yakni TPG bulanan rutin dan tambahan dari komponen THR. Inilah yang sering disalahpahami sebagai “kenaikan tetap”, padahal sebagian di antaranya adalah bonus tahunan sesuai regulasi THR.

Syarat Wajib Pencairan Agar Tetap Lancar

Agar kenaikan dan pencairan di bulan depan tidak terhambat, setiap guru wajib memastikan data mereka di sistem pusat sudah benar. Berikut adalah poin-poin penting yang harus diperhatikan:

  • Validitas Dapodik: Pastikan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sudah terinput dengan benar oleh operator sekolah.
  • Status Info GTK: Pantau secara berkala warna status di Info GTK. Status berwarna hijau menunjukkan data sudah valid dan menunggu penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
  • Kesesuaian NUPTK dan NRG: Pastikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Nomor Registrasi Guru tidak mengalami duplikasi atau kesalahan input.
  • Update Masa Kerja: Karena TPG berbasis gaji pokok, pastikan masa kerja golongan sudah diperbarui agar nominal tunjangan yang cair sesuai dengan jenjang pangkat terbaru Anda.
See also  Contoh Soal HOTS Bahasa Inggris SMK Kelas XII Semester 1

Nasib Guru Non-ASN dan Honorer di Tahun 2026

Pemerintah juga memberikan perhatian pada guru Non-ASN. Di tahun 2026 ini, anggaran sebesar Rp14 triliun telah dialokasikan untuk berbagai tunjangan guru Non-ASN. Bagi guru swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan masuk dalam kategori Inpassing, mereka akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai penyetaraan golongannya. Sedangkan bagi yang belum Inpassing, tunjangan tetap diberikan dengan nominal flat sebesar Rp1.500.000 per bulan. Kabar baik lainnya, insentif bagi guru honorer yang belum bersertifikat juga dilaporkan mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan di beberapa wilayah, tergantung kebijakan daerah dan ketersediaan anggaran pusat.

Mekanisme Rapel Jika Terjadi Keterlambatan

Jika pada bulan Februari ini tunjangan Anda belum kunjung cair meski data sudah valid, Anda tidak perlu panik. Kemendikdasmen seringkali menggunakan mekanisme rapel. Artinya, jika pembayaran Januari dan Februari mengalami kendala teknis dalam sinkronisasi sistem baru, maka pada bulan Maret nanti guru akan menerima pembayaran akumulatif untuk tiga bulan sekaligus. Hal ini sering terjadi di awal tahun anggaran karena adanya pembaruan basis data (cut-off) yang dilakukan serentak secara nasional.

Kesimpulan Fakta TPG 2026

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah ringkasan fakta untuk menjawab judul di atas:

  • Kenaikan nominal TPG di tahun 2026 adalah benar, mengikuti kenaikan gaji pokok ASN yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Pencairan kini dilakukan secara bulanan, bukan lagi triwulan, mulai Januari 2026.
  • Bulan Maret 2026 akan menjadi bulan dengan penerimaan dana tertinggi karena adanya potensi pencairan rutin ditambah dengan komponen THR 100 persen.
  • Potongan pajak tetap berlaku sesuai golongan, di mana Golongan III dikenakan 5 persen dan Golongan IV dikenakan 15 persen.
See also  Contoh Soal Bahasa Inggris: Haus & Lapar (Kelas 1 SD)

Dengan informasi ini, diharapkan para guru dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugas mulia mendidik anak bangsa. Kesejahteraan yang meningkat merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi tanpa batas yang telah diberikan oleh para pahlawan tanpa tanda jasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *