Pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Raudhatul Ulum adalah Ketua dan para Wakil Ketua, bertugas antara lain menjalankan fungsi pengelolaan sekolah tinggi secara keseluruhan, melaksanakan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada kepada masyarakat, membina sivitas akademika (dosen & mahasiswa) serta membina hubungan dengan alumni, baik di lingkungan sekolah tinggi dan masyarakat. Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 tahun, setelah melalui proses pemilihan yang diadakan khusus dalam suatu rapat terbuka Majelis Wali Amanat.
Ketua Yayasan |
Ketua |
Wakil Ketua I |
Wakil Ketua II |
Wakil Ketua III |
Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam |
Ketua Program Studi Manajemen Pendidikan Islam |
Kepala Bagian Adminstrasi |
Kepala Bagian Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat |